Senin, 08 Oktober 2012

Berita PAUDNI

Direktorat Pembinaan Dikmas

Program Kerja IPI Kab. Kapuas Hulu Masa Bhakti 2011 - 2016

A.  PENDAHULUAN

Untuk memberikan arah dan pokok-pokok kebijakan yang harus dilaksanakan oleh PenPeniliks IPI Kab. Kapuas Hulu masa bakti ......- ......, maka perlu disusun program kerja organisasi selama lima tahun ke depan. Program kerja ini merupakan penjabaran hasil Kongres IPI ke ... Tahun ..., juga Keputusan Konferensi IPI Propinsi Kalbar tanggal  .......... yang disesuaikan dengan kehendak dan kondisi lokal Kab. Kapuas Hulu.

Program kerja ini berupa garis besar selama lima tahun. Program operasional pelaksanaannya perlu dijabarkan ke dalam program tahunan yang harus dibuat oleh PenPeniliks IPI Kab. Kapuas Hulu melalui forum Rapat Kerja IPI Kab. Kapuas Hulu

B.  LANDASAN HUKUM DAN LANDASAN KONSTITUSIONAL

1.    Landasan Hukum
a.    Pancasila
b.    Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemennya
c.    Undang-Undang:
1)   UU No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan
2)   UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3)   UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4)   UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
d.   Peraturan Pemerintah
1)   PP No. …. tahun 2….
2)   PP No. …  tahun 2…..
e.    Keputusan Presiden Kepres 63 Tahun 2010 tentang BUP Penilik
f.     Organisasional
1)   AD dan ART IPI
2)   Keputusan Musda IPI ke…… tahun ........

2.    Landasan Konstitusional
Program Umum IPI Masa bakti …..  disusun berlandaskan pada kebijakan sebagai berikut :
a.    Otonomi daerah harus dilaksanakan berlandaskan solidaritas persatuan dan kesatuan bangsa serta keadilan, bukan otonomi yang akan mengakibatkan timbulnya hasrat memisahkan diri dari NKRI dan merendahkan nilai-nilai kehidupan dan standar kehidupan yang layak bagi semua rakyat.
b.    Otonomi Daerah harus dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial seluruh rakyat yang pada gilirannya harus menjamin rasa keadilan dan perlindungan hukum yang sama bagi semua orang.
c.    IPI berpegang pada sikap serta kebijakan dasar bahwa otonomi daerah :
1)   Tidak boleh menurunkan derajat pendidikan dasar untuk semua, kesehatan rakyat, keseimbangan lingkungan, dan kesejahteraan sosial  bagi semua penduduk.
2)   Tidak boleh menelikung serta mengingkari demokrasi, transparansi, dan tanggung jawab.
3)   Harus menjamin keadilan dan persamaan bagi semua masyarakat.
4)   Harus menghormati dan melindungi hak-hak dasar masyarakat
5)   Harus lebih menjamin tercapainya Program Pendidikan Nonformal dan Informal yang berkualitas dan bebas biaya bagi semua anak.
6)   Harus memberi bukti nyata dan efektif bagi peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan Penilik di daerah
7)   Harus memberikan perlindungan dan kebebasan profesi bagi Penilik serta tenaga kepedidikan lainnya dalam melaksanakan pembangunan pendidikan di daerah.
8)   Harus melaksanakan semua kebijakan otonomi daerah melalui proses yang transparan, demokratis, dan bertanggungjawab.
d.   Tujuan pembangunan pendidikan nasional harus sejalan dengan tujuan pendidikan yang ditetapkan secara universal, dan dilaksanakan dengan demokratis menghormati serta melindungi hak-hak asasi manusia dan menumbuhkan sikap yang mendukung upaya perdamaian dunia.
e.    Pendidikan untuk semua (education for all) dan peningkatan mutu pendidikan untuk semua rakyat Indonesia harus menjadi progam utama pembangunan pendidikan nasional dengan segala pendukungnya.
f.     IPI tetap berpendirian bahwa anggaran pendidikan yang layak adalah 6 % dari GNP atau sekurang-kurangnya 20 % dari APBN/APBD agar Nonformal dan Informal yang bermutu bagi semua masyarakat Indonesia dapat tercapai. Penggunaan anggaran pendidikan yang tersedia harus dimanfaatkan secara transparan, terukur serta terarah bagi semua kepentingan pendidikan yang bermutu untuk rakyat banyak (public expendictre on education sector).
g.    Langkah dan perjuangan  IPI meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan Penilik dilakukan melalui prinsip  dan asas perjuangan  serikat pekerja dengan tetap bertumpu pada jati diri IPI dan sejalan dengan sifat dan hakikat profesi Penilik. Dengan demkian unjuk rasa dan pemogokan adalah upaya terakhir yang boleh dilakukan IPI dengan mengedepankan kepentingan nasib Penilik, kesantunan, dan ketertiban.

C.  VISI DAN MISI OGANISASI

1.    Visi
Terwujudnya Ikatan Penilik Indonesia (IPI) sebagai Organisasi Perjuangan, Profesi, dan Ketenagakerjaan yang mandiri dan non partai politik.

2.    Misi Organisasi
a.    Menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan mempertahankan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b.    Berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan kepada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.    Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kesejahteraan anggota.
d.   Melaksanakan, mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik Penilik Indonesia.
e.    Membangun sikap kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat.
f.     Melaksanakan dan mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik ( good govermance ).
g.    Memperjuangkan perlindungan hukum, profesi dan kesejahteraan Penilik.
h.    Mewujudkan IPI sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi, sertifikasi dan lisensi pendidik dan tenaga pendidikan.
i.      Memperkuat solidaritas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi disemua level/tingkatan.
j.      Menyamakan persepsi, visi, dan misi para Penilik/ pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pilar utama pembangunan pendidikan nasional
k.    Mewujud IPI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan ( pressure group ), pemikir ( thinker ), dan pengendali ( control ).

D.  NILAI-NILAI UTAMA

1.        Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945
2.        Unitaristik, independen, dan non partai politik
3.        Membangun persatuan, kesatuan, dan kebersamaan
4.        Membangun solidaritas Penilik yang kuat dan bersatu
5.        Mengedepankan mutu dan komitmen moral
6.        Menjunjung tinggi profesionalisme organisasi dalam memajukan pendidikan non formal dan informal
7.        Disiplin, tertib, dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas
8.        Membela harkat dan martabat anggota profesi
9.        Membangun dan mengedepankan kekeluargaan, persatuan, dan musyawarah dalam mufakat.
10.    Memotivasi anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta menegakkan disiplin dalam meningkatkan mutu pendidikan.

E.  STRATEGI

1.        Menata, mempertahankan, dan meningkatkan citra IPI sebagai organisasi profesi, ketenagakerjaan, dan perjuangan  pada seluruh stakeholders pendidikan
2.        Menjadikan IPI sebagai pilihan utama dan pertama para Penilik dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan dan menyalurkan aspirasinya
3.        Memperjuangkan realisasi anggaran pendidikan 20% APBN/APBD melalui berbagai instrument hukum, organisasi, perjuangan, dan kerjasama nasional dan internasional
4.        Memperjuangkan dan mengawal realisasi UUGD dan penertiban berbagai peraturan turunannya
5.        Memperjuangkan anggota IPI khususnya dan Penilik pada umumnya untuk memperoleh peningkatan kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan memperoleh hak-hak profesionalnya sebagaimana yang diatur UUGD
6.        Bekerjasama dengan berbagai pihak baik institusi pemerintah maupun swasta, organisasi kemasyarakatan dan berbagai stakeholders pada semua tingkat dan lini
7.        Memperluas jaringan dan akses dengan media dan organisasi sosial  lain di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
8.        Mengembalikan kesadaran dan kecintaan kepada IPI melalui kaderisasi dan pelatihan kepemimpnan organisasi pada semua tingkatan
9.        Melakukan sosial  konstitusi organisasi pada anggotanya
10.    Mendorong dan memperkuat Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan menuju pengelolaan pendidikan yang transparan, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik dan orang  tua
11.    Meningkatkan kemampuan leadership dan kemampuan penPeniliks
12.    Mendorong pelaksanaan manajemen pendidikan yang transparan responsive dan akuntabel pada semua lini pendidikan
13.    Berpartisipasi aktif mewujudkan tercapainya wajib belajar dan sekolah gratis untuk pendidikan dasar
14.    Memperjuangkan kesetaraan pendidikan negeri dan swasta dalam berbagai kebijakan pendidikan
15.    Meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dedikasi, dan loyalitas anggota IPI, serta memperjuangkan pelaksanaan sertifikasi sesuai amanat UUGD dengan IPI sebagai anggota konsorsium sertifikasi.

F.   POKOK-POKOK PROGRAM UMUM (2011-2016)

1.        Bidang Organisasi dan Kaderisasi
a.    Melaksanakan recruitment anggota baru, terutama Penilik baru, Penilik sekolah swasta, Penilik-Penilik di lingkungan sekolah agama, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya
b.    Membangun solidaritas dengan menertibkan iuran anggota dan keuangan organisasi
c.    Meningkatkan peran politik pendidik dan tenaga kependidikan lainnya ( khususnya anggota IPI ) agar mampu menempatkan kader IPI pada lembaga legislatif, eksekutif maupun birokrasi pendidikan.
d.   Menyukseskan keputusan / hasil Musda IPI Kalbar Nomor: …… tahun …. tentang ; Penetapan Bakal Calon Anggota DPD-RI Daerah Pemilihan Propinsi Kalbar Nama : ……………
e.    Menyusun tata laksana dan pedoman pengelolaan organisasi yang baku yang sesuai dengan acuan para pengurus serta anggota dalam menjalankan roda organisasi.
f.     Memonitor penataan, penertiban, perbaikan secara bertahap penggantian kartu tanda anggota lama dengan kartu tanda anggota baru yang memiliki masa berlaku lima tahun dan memiliki kualitas yang baik dan mulai efektif tahun 2009. Penggantian dan pengadaan Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh Penguruss IPI Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
g.    Membangun gedung IPI secara bertahap dengan sumber dana dari anggota dan mengharap bantuan Pemda Kapuas Hulu.
h.    Menyusun jaringan informasi data anggota dan organisasi secara lengkap, mutakhir dapat dipercaya dan berguna.
i.      Meningkatkan sumber-sumber dana dengan cara mengefektifkan iuran anggota secara rutin oleh masing-masing cabang, sehingga menjadi andalan pemberdayaan dan kemandirian organisasi
j.      Meningkatkan kemampuan para pengurus, kader, dan anggota IPI melalui latihan kader kepemimpinan
k.    Menertibkan dan memperbaiki semua tatanan organisasi IPI agar mengikuti dan melaksanakan  semangat reformasi, jujur, transparan, bertanggungjawab, dan demokratis.

2.        Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan
a.    Memperjuangkan system renumerasi  khusus bagi Penilik meliputi system penggajian Penilik  khusus, tunjangan profesi, peningkatan tunjangan fungsional Penilik berdasarkan pangkat, dan jabatan Penilik
b.    Memperjuangkan peningkatan penghasilan Penilik dan tenaga kependidikan non PNS dengan menetapkan system renumerasi yang baku, perlindungan dan jaminan sosial , serta kemantapan/kepastian hukum bagi Penilik dalam kesepakatan kerja sama antara Penilik atau organisasi Penilik dengan penyelenggara PNFI.
c.    Membina kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan dalam berbagai bentuk kegiatan dan usaha organisasi serta upaya-upaya lain di bidang kesejahteraan anggota baik upaya sosial  dan ekonomi ( arisan, dana kematian, asuransi hari tua, tabungan haji dsb. ) terutama di tingkat kepenPeniliksan yang paling depan.
d.   Memperjuangkan dan membantu para Penilik dalam memperoleh hak-hak kepegawaian mengenai kenaikan pangkat, pembayaran gaji, pensiun, yang tepat pada waktunya dan pengaturan system mutasi, promosi, dsb.
e.    Memperjuangkan dan mengusahakan system pemberian hadiah penghagaan yang baku dan berkesinambungan bagi Penilik yang berprestasi dan berdedikasi tinggi.

3.        Bidang  Informasi dan Komunikasi
a.    Membangun citra positif IPI di mata masyarakat sebagai organisasi perjuangan, profesi, dan ketenagakerjaan yang merancang, melaksanakan dan mengkomunikasikan hasil yang telah dicapai, serta program-program kepada khalayak sehingga berbagai aktifitas IPI dapat diketahui oleh masyarakat.
b.    Mengupayakan media online dalam bentuk website IPI, blog dan email sebagai media interaksi, komunikasi
c.    Membantu mengoptimalkan peredaran Majalah Suara Penilik / Jurnal Penilik kepada anggota sebagai media organisasi membangun solidaritas dan sebagai media interaksi komunikasi sekaligus sebagai pembelajaran anggota
d.   Menyusun jaringan informasi data anggota dan organisasi secara lebih lengkap, mutakhir dapat dipercaya dan berguna dipadukan dengan program Biro Organisasi dan Kaderisasi.

4.        Bidang Penelitian dan Pengembangan
a.         Membuat program dan melaksanakan penelitian tentang dampak kebijakan pendidikan menyangkut Penilik.
b.         Menyampaikan rekomendasi terhadap berbagai kebijakan pendidikan di Kab. Kapuas Hulu berdasarkan studi yang mendalam.
c.         Aktif menjalin kerjasama dengan berbagai pihak seperti Pemda, dunia usaha yang ada, masyarakat, dan LSM untuk/dalam melakukan kajian, riset, dan kegiatan yang bersifat ilmiah tanpa ikatan apapun
d.        Mengkomunikasikan hasil studi dan riset pada pihak-pihak terkait untuk pengembangan lebih lanjut.

5.        Bidang Pengembangan Karier dan Profesi.
a.         Mengembangkan konsep pola pembinaan karier Penilik mulai Penilik Pertama sampai Penilik Utama.
b.         Memfasilitasi program dan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi Penilik yang berorientasi pada peningkatan karier dan profesi Penilik
c.         Membina, mengembangkan, dan mendayagunakan Anggota IPI secara optimal di berbagai bidang kegiatan

6.Bidang Pendidikan dan Pelatihan
1.Bekerja sama dengan bidang Informasi dan Komunikasi dalam melaksanakan kegiatan Diklat IT bagi para Penilik
2.Bekerja sama dengan bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan kegiatan Diklat fungsional Pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI secara terstruktur.
3.Bekerja sama dengan bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melakukan penelitian pendidikan dan atau penulisan Karya Ilmiah.


7.        Bidang Kerohanian
a.         Membina anggota agar dapat meningkatkan iman dan taqwa pada agamanya masing-masing sebagai sosok yang patut diteladani di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat
b.         Melaksanakan forum kegiatan yang berkesinambungan sebagai media silarahmi, solidaritas, dan persaudaraan antar anggota
c.         Melaksanakan lomba-lomba keagamaan dan sosial  kemasyarakatan
d.        Mengembangkan kecerdasan spiritual dan emosi pada anak didik di samping kecerdasan intelektualnya
7.         Bidang Pemberdayaan Perempuan
a.         Meningkatkan pembinaan, pendayagunaan, serta pemberdayaan perempuan
b.         Melaksanakan seminar/pelatihan kepemimpinan perempuan IPI guna meningkatkan mutu kepemimpnan, kepenPeniliksan, dan kaderisasi perempuan
c.         Menyelenggarakan diskusi ilmiah, lokakarya, sarasehan serta kursus-kursus ketrampilan dalam usaha peningkatan mutu profesi dan memperluas wawasan serta memiliki ketrampilan yang memadai
d.        Mempererat dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi perempuan lain yang ada di Kab. Kapuas Hulu
e.         Memperjuangkan agar Penilik perempuan diberi kesempatan memegang jabatan penentu kebijakan baik dalam kepenPeniliksan, kepanitiaan dalam organisasi maupun kedinasasan.

8.        Bidang Pengembangan  Kesenian, Kebudayaan, dan Olahraga
a.         Melaksanakan berbagai kegiatan kesenian, kebudayaan, dan olahraga sebagai media komunikasi, silaturahmi, dan soliditas anggota
b.         Melaksanakan lomba-lomba kesenian, kebudayaan, dan olahraga di berbagai level organisasi
c.         Mengembangkan pusat-pusat kesenian, kebudayaan, dan olahraga sebagai wahana ekspresi dan pengembangan diri.

9.        Bidang Pengabdian Masyarakat
a.         Menyusun serta melaksanakan program yang bersifat pengabdian masyarakat yang mendukung peningkatan mutu sumber daya manusia Indonesia di berbagai bidang termasuk  pembangunan karakter bangsa, pembinaan, dan peningkatan semangat persatuan dan kesatuan bangsa
b.         IPI harus secara proaktif, antisipatif, dan persuasif melakukan berbagai upaya dalam :
1)   Membudayakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan menyebarluaskan serta membudayakan sadar hukum di kalangan anggota, peserta didik, dan masyarakat
2)   Meneladani dan membantu masyarakat pada umumnya dan anggota IPI pada khususnya agar memasyarakatkan hidup jujur, terbuka, demokratis, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya
3)   Membantu dan mendorong upaya reformasi di semua bidang
4)   Membantu menciptakan masyarakat madani yang dapat berfungsi sebagai kekuatan penyeimbang dalam upaya membentuk kehidupan yang demokratis, terbuka mengakui dan menghormati HAM, serta memiliki tanggungjawab sosial  yang tinggi
5)   Membantu serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan, penanggulangan anak putus sekolah, masalah pekerja anak, persamaan serta keadilan jender, dan program perlindungan anak lainnya
6)   Meningkatkan upaya dan peran serta warga IPI dalam menjaga kelestarian lingkungan
7)   Meningkatkan upaya  dan peran serta warga IPI dalam penanggulangan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat, dan kebiasaan minum-minuman keras, serta merokok
8)   Mengambil prakarsa dan aktif mendukung pelaksanaan pendidikan kesehatan dan sadar gizi di sekolah, program kesehatan ibu dan anak, pemasyarakatan garam berzodium, dan kesadaran hidup bersih dan sehat di sekolah dan masyarakat.

10.    Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum
a.         Mengangkat harkat dan martabat anggota sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
b.         Mencermati pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan sebagaimana yang diatur dalam UUGD, PP Nomor 74 Tahun 2008, dan perundangan terkait lainnya
c.         Mencermati pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan profesi, karier, dan hak-hak Penilik lainnya
d.        Melindungi dan membela Penilik yang menghadapi permasalahan terutama permasalahan yang terkait dengan profesi anggota
e.         Melindungi dan membela Penilik yang menghadapi permasalahan hukum.
f.          Mendayagunakan dan mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi LKBH.


Sabtu, 06 Oktober 2012

Berita Acara Pelantikan Pengurus IPI


BERITA ACARA PELANTIKAN
PENGURUS KABUPATEN / KOTA
IKATAN PENILIK INDONESIA KOTA ....................
MASA BAKTI 2012-2017


Pada hari ini, Selasa tanggal Dua bulan Oktober tahun Dua Ribu Duabelas, Yang betanda tangan di bawah ini

Nama                                       : EDDY RUSIANTO, S. Pd.
Jabatan                                               : Ketua Umum  Pengurus Propinsi Ikatan Penilik Indonesia
  Provinsi Kalimantan Barat


MELANTIK

Nama                                      : ………………………………………
Jabatan                                    : Ketua Pengurus Kota Ikatan Penilik Indonesia
                                                  Kota ....................


Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Propinsi Ikatan Penilik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Nomor  011 Tahun 2012.


Demikian Berita Acara Pelantikan ini kami buat


Hal-hal lain yang belum tercantum disini, akan diatur kemudian berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Yang Melantik

Yang dilantik
PENGURUS PROPINSI

PENGURUS KOTA
IKATAN PENILIK INDONESIA

IKATAN PENILIK INDONESIA
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

KOTA ....................
Ketua,

Ketua,







EDDY RUSIANTO, S. Pd.

…………………………………

Ikrar Pengurus IPI


BISMILLAHHIROHMANIROHIM

DENGAN NAMA TUHAN YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG, DAN DENGAN PENUH KESADARAN SERTA RASA TANGGUNGJAWAB ATAS KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA, KAMI PENGURUS KABUPATEN / KOTA IKATAN PENILIK INDONESIA KOTA ............................, SEPERTI TERSEBUT DALAM KEPUTUSAN PENGURUS DAERAH IKATAN PENILIK INDONESIA PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR …. TAHUN 2012 MENYATAKAN, BAHWA KAMI:

v  MENYETUJUI  ISI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN PENILIK INDONESIA, DAN

v  AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN KAMI SEBAGAI PENGURUS KABUPATEN / KOTA IKATAN PENILIK INDONESIA KOTA ............................, SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU, UNTUK MENGANTAR PENILIK INDONESIA KE MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK

............................,  2 Oktober 2012

PENGURUS KABUPATEN
IKATAN PENILIK INDONESIA
KOTA ............................
KETUA



…………………………………………………

Sumpah Janji Pengurus IPI


KEPADA YANG TERHORMAT BAPAK ……………………………………………... SAYA PERSILAHKAN UNTUK MEMEGANG UJUNG BENDERA MERAH PUTIH, DENGAN TANGAN KANAN DAN DIRAPATKAN DI DADA SEBELAH KIRI, PENGURUS YANG LAINNYA MEMEGANG PUNDAK REKAN YANG ADA DISEBELAHNYA, HAL INI MENGINGATKAN PADA KITA BAHWA SELAMA JANTUNG KITA MASIH BERDENYUT, KITA AKAN SELALU INGAT AKAN JANJI YANG PERNAH DIUCAPKAN.

SEBELUMNYA SAYA PERSILAHKAN BAPAK-BAPAK/IBU-IBU BERDO’A TERLEBIH DAHULU KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
BERDO’A MULAI  …………….  SELESAI !!

SEKARANG IKUTI KATA-KATA SAYA :

BISMILAHIROHMANNIROHIM, AKU BERJANJI AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH
·         MENJALANKAN KEWAJIBAN / TERHADAP TUHAN / DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA / DAN MENGAMALKAN PANCASILA
·         MENYETUJUI ANGGARAN DASAR / DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN PENILIK INDONESIA
·         BERSUNGGUH-SUNGGUH MELAKSANAKAN TUGAS POKOK / DAN FUNGSI SEBAGAI PENGURUS KABUPATEN / KOTA IKATAN PENILIK INDONESIA KOTA BEKASI / DENGAN RASA BERTANGGUNG JAWAB / SERTA SUKA RELA
·         MEMATUHI ATURAN / DAN KETENTUAN YANG BERLAKU / PADA IKATAN PENILIK INDONESIA KOTA BEKASI
·         BERSEDIA DAN MENGANTAR / ASPIRASI PARA ANGGOTA PENILIK / YANG SESUAI DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA / UNTUK MENUJU KEMASA DEPAN YANG LEBIH BAIK.

TERIMA KASIH, DENGAN INI BAPAK-BAPAK DAN IBU-IBU SAYA LANTIK UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGURUS KABUPATEN / KOTA IKATAN PENILIK INDONESIA KOTA BEKASI MASA BAKTI 2012-2017.
SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA, SELALU MEMBERIKAN BIMBINGAN DAN LINDUNGAN BAGI KITA SEMUA, AMIIIIN.

Naskah Pelantikan


DIALOG PELANTIKAN
OLEH
KETUA PENGURUS DAERAH
 IKATAN PENILIK INDONOESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
 




DENGAN RAHMAT ALLAH SWT. TUHAN YANG MAHA ESA, PADA HARI INI …..BULAN…..TAHUN….. KAMI MELANTIK PENGURUS IPI KABUPATEN ……….

SEBELUM ITU DENGAN DISAKSIKAN OLEH SEMUA HADIRIN, SAYA MINTA KESEDIAAN BAPAK-BAPAK/IBU-IBU UNTUK MEMBERIKAN JAWABAN ATAS PERTANYAAN SAYA, YANG HENDAKNYA BAPAK-BAPAK/IBU-IBU JAWAB DENGAN JELAS DAN TEGAS, DIJAWAB DENGAN KATA “BERSEDIA

PERTANYAAN PERTAMA

APAKAH BAPAK-BAPAK/IBU-IBU BERSEDIA MENJADI PENGURUS KABUPATEN/ KOTA IKATAN PENILIK INDONESIA KOTA ...................., SECARA SUKARELA.

PERTANYAAN KEDUA

APAKAH BAPAK-BAPAK/IBU-IBU BERSEDIA MELAKSANAKAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN PENILIK INDONESIA DAN ATURAN YANG BERLAKU DI IKATAN PENILIK INDONESIA ?

PERTANYAAN KETIGA

APAKAH BAPAK-BAPAK/IBU-IBU BERSEDIA MELAKSANAKA TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEBAGAI PENGURUS KABUPATEN IKATAN PENILIK INDONESIA KOTA ...................., UNTUK MEMBANTU DAN MENYALURKAN ASPIRASI ANGGOTA PENILIK DI KOTA ...................., SESUAI DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA MASING-MASING

PERTANYAAN KEEMPAT DAN TERAKHIR

SEBAGAI PERWUJUDAN KESEDIAAN BAPAK-BAPAK DAN IBU-IBU MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI MASING-MASING, BERSEDIAKAH BAPAK-BAPAK / IBU-IBU MENGUCAPKAN JANJI, SECARA SUKA DAN RELA SERTA HATI YANG TULUS IKHLAS, ?

SEMOGA ALLAH SWT. MELIMPAHKAN LINDUNGAN DAN TUNTUNANNYA.

SK Susunan Pengurus IPI Kabupaten


SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS PROPINSI
 IKATAN PENILIK INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR : 011 TAHUN 2012

TENTANG

PENGESAHAN SUSUNAN PENGURUS KABUPATEN/KOTA
IKATAN PENILIK INDONESIA  KOTA ....................
MASA BAKTI 2012-2017


Ikatan Penilik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat:

Menimbang
:
1.      Bahwa untuk menjalankan kebijakan dan program umum organisasi menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPI, maka ditiingkat Kabupaten/Kota ditetapkan Pengurus Kabupaten IPI sebagai pelaksana tertinggi secara kolektif dan berkedaulatan.
2.      Bahwa wewenang untuk memilih dan menetapkan Susunan Pengurus ditetapkan melalui Muskab sebagai pemegang kedaulatan tertinggi ditingkat Kabupaten/Kota.
3.      Bahwa berhubung hal tersebut diatas maka dipandang perlu adanya Surat Keputusan Pengurus Ikatan Penilik Indonesia Kota .................... Masa Bakti 2012-2017.

Mengingat
:
1.      Anggaran Dasar BAB VII Pasal 13, BAB IX Pasal 16
2.      Anggaran Rumah Tangga BAB VI Pasal 20,21,22,23,24
3.      Keputusan Muskab IPI Kota .................... 10 September 2012
4.      Laporah hasil Formatur terpilih tentang Susunan Pengurus Kabupaten/Kota Ikatan Penilik Indonesia Kota .................... Masa Bakti 2012-2017



                          




                MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengesahkan Susunan Pengurus IPI Kota .................... sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini

Kedua
:
Masa Bakti Pengurus IPI Kota .................... sebagaimana terlanpir dimaksud  adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Ketiga
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan segala sesuatunya akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan didalamnya





Ditetapkan di   :  Bandung


Pada Tanggal     :  01 Oktober   2012


PENGURUS PROPINSI IKATAN PENILIK INDONESIA
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Ketua




                                   
                   EDDY RUSIANTO, S. Pd.



Tembusan disampaikan kepada :
1.      Ketua IPI Pusat di Jakarta
2.      Kepala Dinas Pendidikan Kota ....................
3.      Ketua IPI Kabupaten/Kota  se- Kalimantan Barat
4.      Ybs




LAMPIRAN

 SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS PROPINSI
 IKATAN PENILIK INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
NOMOR :  011 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN SUSUNAN PENGURUS KABUPATEN/KOTA
IKATAN PENILIK INDONESIA  KOTA ....................
MASA BAKTI 2012-2017


PELINDUNG/PENASEHAT                                : WALI KOTA ....................
PEMBINA                                                               : KEPALA DINAS PENDIDIKAN  KOTA ....................
KABID PNF DINAS PENDIDIKAN KOTA ....................

KETUA                                                                         : ………………………………
WAKIL KETUA                                                  : ………………………………
SEKRETARIS                                                     : ………………………………
BENDAHARA                                                   : ………………………………

SEKRETARIS BIDANG
1.      Organisasi dan Kaderisasi                  : ………………………………
2.      Informasi dan Komunikasi                 : ………………………………
3.      Pendidikan dan Latihan                      : ………………………………
4.      Pendidikan Anak Usi Dini                  : ………………………………         
5.      Kesetaraan dan Keaksaraan                : ………………………………
6.      Kursus dan Kelembagaan                   : ………………………………
7.      Kerohanian dan Pengabdian Masy     : ………………………………
8.      Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga            : ………………………………




Ditetapkan di   :  Bandung


Pada Tanggal     : 01 Oktober   2012


PENGURUS PROPINSI IKATAN PENILIK INDONESIA
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Ketua




EDDY RUSIANTO, S. Pd.
1
2
3
4
5
6
7
Next >